KEPPRES
PANITIA NASIONAL KEKETUAAN INDONESIA PADA
Pasal 17
Untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia Nasional, dapat dibentuk Panitia Pelaksana pada tingkat Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh pimpinan masing- masing Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah.
