PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PRESIDEN
SALINAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 202O
TENTANG
PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PRESIDEN
TAHUN 202O
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20l1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 20l9 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 31 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 20l4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OlL tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 202O; Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20lI tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011. Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52341 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Oll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 199);
MEMUTUSKAN . . .
SK No 027560 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
2-
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PROGRAM
PENYUSUNAN PERATURAN PRESIDEN TAHUN 202O.
KESATU Menetapkan Rancangan Peraturan Presiden sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini sebagai Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 202O. KEDUA Program Penyusunan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. KETIGA Pemrakarsa melaporkan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. KEEMPAT Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan verifikasi dan evaluasi atas laporan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA untuk selanjutnya dilaporkan kcpada Presiden. KELIMA Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februart2O2O
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
LIK INDONESIA
Depu dan Perundan g-undangan,
Djaman
SK No011897 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 202O
TENTANG
PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PRESIDEN TAHUN 202O
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN MATERI MUATAN PEMRAKARSA
1 Rancangan Peraturan Presiden Nondelegasi 1. Ruang lingkup Dana Abadi; Kementerian tentang Perubahan Atas 2. Mekanisme pengelolaan Dana Abadi; Keuangan Peraturan Presiden Nomor 12 3. Penugasan kepada Badan Layanan Umum Tahun 20l9 tentang Dana pengelola dana untuk mengelola Dana Abadi Pendidikan Abadi dimaksud;
Penggunaan hasil kelolaan Dana Abadi;
Penerimaan manfaat; dan
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pengelolaan Dana Abadi diatur oleh Menteri Keuangan.
RancanganSK No 001862 C
PRES tDEN
REFU BLIK INDONESIA
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN MATERI MUATAN PEMRAKARSA
2 Rancangan Peraturan Presiden Undang-Undang tentang Rincian Anggaran Penerimaan dan Belanja Kementerian tentang Rincian Anggaran Anggaran Penerimaan dan Negara Tahun Anggaran 2021. Keuangan Penerimaan dan Belanja Belanja Negara Tahun Negara Tahun 2027 Anggaran 2O2l -c Rancangan Peraturan Presiden Undang-Undang tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Kementerian tentang Petunjuk Teknis Dana Anggaran Penerimaan dan sesuai dengan perubahan yang terjadi dalam Keuangan Alokasi Khusus Fisik Tahun Belanja Negara Tahun Undang-Undang tentang Anggaran Penerimaan Anggaran 2O2l Anggaran 2O2l dan Belanja Negara.
(9) Susunan, organisasi, dan tata kerja Dewan Kemeterian4 Rancangan Peraturan Presiden Pasal 65 ayat
tentang Dewan Sumber Daya Sumber Daya Air Nasional. Pekerjaan Umum dan Undang-Undang Nomor 17 Air Perumahan Ralqyat Tahun 2Ol9 tentang Sumber Daya Air 5 Rancangan Peraturan Presiden Undang-Undang Nomor 39 Sasaran, strategi dan fokus kegiatan prioritas Kementerian tentang Rencana Aksi Nasional Tahun 1999 tentang Hak yang akan digunakan sebagai acuan Hukum dan Hak Asasi Hak Asasi Manusia Asasi Manusia kementerian/lembaga pemerintah Manusia Tahun 202O-2O24 nonkementerian dan pemerintah daerah dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM di Indonesia. SK No 001867 C 6. Rancangan
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN MATERI MUATAN PEMRAKARSA
31 1. Mekanisme penetapan saksi pelaku; Kementerian6 Rancangan Peratlrran Presiden Undang-Undang Nomor tentang Tata Acara Tahun 2OI4 tentang 2. Mekanisme pelaksanaan perlindungan dan Hukum dan Hak Asasi Penanganan Terhadap Saksi Perubahan Atas penghargaan; dan Manusia Pelaku yang Bekerjasama Undang-Undang Nomor 13 3. Monitoring dan evaluasi (pengawasan) Tahun 2006 tentang pelaksanaan. Perlindungan Saksi dan Korban 7 Rancangan Peraturan Presiden Pasal 21 ayat (6), Pasal 47 1. Menjelaskan mekanisme sistem Carry Ouer Kementerian tentang Perubahan Atas ayat (4), Pasal 54 ayat (3), perencanaan pembahasan Rancangan Hukum dan Hak Asasi Peraturan Presiden Nomor 87 Pasal 55 ayat (3), Pasal 958 Undang-Undang; Manusia Tahun 20l4 tentang Peraturan ayat (2) 2. Pemantauan dan peninjauan Rancangan Pelaksanaan Undang-Undang Undang-Undang; dan Nomor 12 Tahun 2}ll tentang Undang-Undang Nomor 15 3. Harmonisasi peraturan Pembentukan Peraturan Tahun 2079 tentang kementerian/lembaga pemerintah Perundang-undangan Perubahan Atas nonkementerian dan Perda. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2)ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- RancanganSK No 001868 C
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN MATERI MUATAN PEMRAKARSA
(41 1. Struktur ruang; Kementerian8 Rancangan Peraturan Presiden Pasal 43 ayat tentang Rencana Zonasi 2. Pola ruang; Kelautan dan Kawasan Strategis Nasional Undang-Undang 3. Peraturan pemanfaatan ruang; dan Perikanan Kawasan Samarinda, Sanga- Nomor 32 Tahun 2014 4. Pengendalian dan pemanfaatan ruang. Sanga, Muara Jawa, dan tentang Kelautan Balikpapan (Sasamba)
(4) 1. Struktur ruang; Kementerian9 Rancangan Peraturan Presiden Pasal 43 ayat
tentang Rencana Zonasi 2. Pola ruang; Kelautan dan Kawasan Strategis Nasional Undang-Undang 3. Peraturan pemanfaatan ruang; dan Perikanan Kawasan Bima Nomor 32 Tahun 20l4 4. Pengendalian dan pemanfaatan ruang. tentang Kelautan
(4) 1. Struktur ruang; Kementerian10. Rancangan Peraturan Presiden Pasal 43 ayat
tentang Rencana Zonasi 2. Pola ruang; Kelautan dan Kawasan Strategis Nasional Undang-Undang 3. Peraturan pemanfaatan ruang; dan Perikanan Kawasan Manado dan Bitung Nomor 32 Tahun 20l4 4. Pengendalian dan pemanfaatan ruang. tentang Kelautan
SK No 001760 C 11. Rancangan
PRES IDEN
REPUELIK INDONESIA
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN MATERI MUATAN PEMRAKARSA
(4) 1. Struktur ruang; Kementerian11 Rancangan Peraturan Presiden Pasal 43 ayat
tentang Rencana Zonasi 2. Pola ruang; Kelautan dan Kawasan Strategis Nasional Undang-Undang 3. Peraturan pemanfaatan ruang; dan Perikanan Kawasan Konservasi Nomor 32 Tahun 20l4 4. Pengendalian dan pemanfaatan ruang Keanekaragaman Hayati Raja tentang Kelautan Ampat
(4) 1. Struktur ruang; Kementeriant2 Rancangan Peraturan Presiden Pasal 43 ayat tentang Rencana Zonasi 2. Pola ruang; Kelautan dan
Kau,asan Antarwilayah Laut di Undang-Undang 3. Peraturan pemanfaatan ruang; dan Perikanan Laut Maluku Nomor 32 Tahun 20l4 4. Pengendalian dan pemanfaatan ruang. tentang Kelautan (21 Menciptakan mekanisme konsultasi internal Kementerian13 Rancangan Peraturan Presiden Pasal 9 ayat tentang Tata Acara Penentuan Pemerintah dalam menentukan bentuk hukum Luar Negeri Bentuk Hukum Pengesahan Undang-Undang Nomor 24 pengesahan suatu perjanjian internasional Perjanjian Internasional Tahun 2000 tentang agar bentuk hukum yang digunakan tidak Perj anjian Internasional melanggar putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
- RancanganSK No 001761 C
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN MATERI MUATAN PEMRAKARSA
(6) Pengaturan mengenai pengelolaan dana abadi Kemeterian 1 4 Rancangan Peraturan Presiden Pasal 62 ayat
tentang Pengelolaan Dana penelitian, pengembangan, pengkajian, dan Riset dan Tekrrologi/ Abadi Penelitian, Undang-Undang Nomor 11 penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi. Badan Riset dan Pengembangan, Pengkajian, Tahun 2019 tentang Sistem Inovasi Nasional dan Penerapan Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ,15 Rancangan Peraturan Presiden Nondelegasi 1. Program strategis pemberdayaan koperasi Kementerian tentang Rencana Strategis clan lJsaha Mikro, Kecil, dan Menengah Koperasi dan Usaha Nasional Usaha Mikro, Kecil, (UMKM), meliputi: Kecil dan Menengah dan Menengah a. perluasan akses pasar produk dan jasa,
- akselerasi pembiayaan dan investasi;
- kemudahan dan kesempatan berusaha;
- meningkatkan daya saing produk dan jasa;
- pengembangan kapasitas manajemen sumber daya manusia; dan
- koordinasi lintas sektor.
- Program SK No 001762 C
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN MATERI MUATAN PEMRAKARSA
Program strategis pemberdayaan UMKM dijabarkan lebih rinci dalam rencana aksi yang harus dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Rancangan Peraturan Presiden Nondelegasi 1. Pelaksanaan, jenis, dan sumber Kementerian tentang Pembiayaan, pembiayaan koperasi dan Usaha Mikro, Koperasi dan Usaha Pengelolaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); Kecil dan Menengah Kecil, dan Menengah Lintas 2. Pembiayaan dan pengembangan usaha Sektor produktif koperasi dan UMKM dengan program dan kegiatan yang terarah; dan
Skema pembiayaan Koperasi dan UMKM yang lintas sektor yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan penyaiurannya oleh Badan Layanan Umum Pengelola Dana (BLU-PD).
Rancangan. . .SK No 001850 C
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
-l N JUDUL DASAR PEMBENTUKAN MATERI MUATAN PEMRAKARSA oi 11 Ranca;rgan Peraturan Presrden Nondelegasi 1. Kemudahan akses pembiayaan bagi Kementerian terrt-ang Badan Pengelolaan koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi dan Usaha Pr',.:gram Pembiayaan Menengah (UMKM) melalui Badan Kecil dan Menengah Pengelola Program Pembiayaan; dan
- Penyaluran program pembiayaan Pemerintah kepada koperasi dan Lisaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dibiayai APBN/APBD dan nonAPBN.
(3) Kebijakan pembinaan kesadaran Bela Negara Kementerian18 Rancangan Peraturan Presiden Pasal 12 ayat
tentang Kebijakan Pembinaan yang terdiri atas perencanaan, prograrn Pertahanan Kesadaran Bela Negara Undang-Undang Nomor 23 kegiatan, pelaksanaan, pengawasan, dan Tahun 2Ol9 tentang evaluasi. Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
- Rancangan SK No 001851 C
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN MATERI MUATAN PEMRAKARSA
Rancangan Peraturan Presiden Pasal 30 1. Mereposisi kelembagaan Lembaga Kementerian tentang Perubahan Atas Produktivitas Nasional (LPN) dengan Ketenagakerjaan Peraturan Presiden Nomor 50 Undang-Undang Nomor 13 meiibatkan unsur Pemerintah, organisasi Tahun 2075 tentang Lembaga Tahun 2003 tentang pengusaha, organisasi pekerja, organisasi Produktivitas Nasional Ketenagakerjaan pakar, baik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; dan
Mensinergikan antara tugas dan fungsi LPN sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu sebagai tejaring kelembagaan pelayanan peningkatan produktivitas, yang bersifat lintas sektor maupun daerah".
Rancangan Peraturan Presiden Nondelegasi Pengaturan tentang: Kementerian Pemberdayaan tentang Strategi Nasional 1. kekerasan terhadap anak di Indonesia; Perempuan dan Penghapusan Kekerasan 2. arah strategi dan tujuan khusus; dan Terhadap Anak 3. rencana aksi. Perlindungan Anak
Rancangan SK No 001852 C
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN MATERI MUATAN PEMRAKARSA
Komite KementerianI 2l Rancangan Peraturan Presiden Pasal 5 Kedudukan, tugas, dan organisasi
I tentang Perirbahan Atas Nasional Keselamatan Transportasi. Perhubungan I Peraturlln Presiden Nomor' 2 Perat-uran Pemerintah Tahun 2012 tentang Komite Nomor 62 Tahun 20l3 Nasional Keselamatan tentang Investigasi Transportasr Kecelakaan Transportasi
- Ra:rcangan Peraturan Presiden Pasal 259 1. Dalam keadaan tertentu bandar udara Kementerian tenrang Pe;rggunaan Bersama dapat digunakan sebagai pangkalan udara; Perhubungan Pangkalan Udara dan Bandara Undang-Undang Nonror 1 2. Dalam keadaan tertentu pangkalan udara Tahun 2OO9 tentang dapat digunakan bersama sebagai bandar Penerbangan udara; dan
- Penggunaan bersama suatu bandar udara atau pangkalan udara dilakukan dengan memperhatikan:
- kebutuhan pelayanan jasa transportasi udara;
- keselamatan, keamanan, dan kelancaran penerbangan ;
- keamanan dan pertahanan negara; dan d eraturan -undan
- RancanganSK No 001853 C
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN MATERI MUATAN PEMRAKARSA
(1) 1. Kewenangan, tugas, fungsi, dan struktur Kementerian23. Rancangan Peraturan Presiden Pasal 18 ayat
tentang Perubahan Kedua Atas Badan Nasional Pengelola Perbatasan; dan Dalam Negeri Peraturan Presiden Nomor 12 Undang-Undang Nomor 43 2. Penguatan kelembagaan di lingkungan Tahun 20lO tentang Badan Tahun 2008 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nasional Pengelola Perbatasan Wilayah Negara daiam pengelolaan Pos Lintas Batas Negara.
Ketersediaan pangan; Kementerian24 Rancangan Peraturan Presiden Nondelegasi 1. tentang Strategi Ketahanan 2. Keterjangkauan pangan; Pertanian Pangan dan Gizi 3. Konsumsi atau pemanfaatan pangan;
Penguatan kelembagaan pangan; dan
Evaluasi dan pengendalian strategi ketahanan pangan dan grzi.
Rancangan SK No 001869 C
PRES IDEN REPUgLIK INDONESIA -t2-
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN MATERI MUATAN PEMRAKARSA
25 Rancangan Peraturan Presiden Pasal 6 ayat (3) Daerah kabupaten yang wilayah serta Kementerian tentang Penetapan Daerah masyarakatnya kurang berkembang Desa, Pembangunan Tertinggal Tahun 202O-2O24 Peraturan Pernerintah dibandingkan dengan daerah lain dalam skala Daerah Tertinggal, dan Nomor 78 Tahun 20l4 nasional. Transmigrasi tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
26 Rancangan Peraturan Presiden Pasal 10 ayat (1) Sinergitas dan sinkronisasi kebijakan serta Kementerian tentang Strategi Nasional program percepatan pembangunan daerah Desa, Pembangunan Percepatan Pembangunan Peraturan Pemerintah tertinggal secara nasional. Daerah Tertinggal, dan Daerah Tertinggal Nomor 78 Tahun 20I4 Transmigrasi Tahun 202O-2O24 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
- Rancangan . . SK No 001855 C
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN MATERI MUATAN PEMRAKARSA
- Rancangan Peraturan Presiden Nondelegasi Pengelolaan pelayanan publik terpadu dan Kementerian tentang Penyelenggaraan Mal terintegrasi terhadap seluruh jenis peiayanan Pendayagunaan PelaSzanan Publik yang difasilitasi oleh kementerian/ Aparatur Negara dan lembaga/pemerintah daerah/ badan usaha Reformasi Birokrasi milik negaraf badan usaha milik daerahf swasta pada suatu tempat (Mal Pelayanan Publik).
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd Salinan sesuai dengan aslinya
JOKO WIDODO SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA D dan Perundang-undangan,
na Djaman SK No 001863 C
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20l1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 20l9 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 31 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 20l4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OlL tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20lI tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011. Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52341 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Oll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 199);
