KEPPRES
PANITIA NASIONAL PERTEMUAN TINGKAT MENTERI
Pasal 8
Ketua Panitia Nasional menyampaikan laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas Panitia Nasional kepada Presiden paling lambat 3
(tiga) bulan setelah penyelenggaraan atau sewaktu-waktu jika
diperlukan.
www.djpp.depkumham.go.id
