KEPPRES
PANITIA NASIONAL PERTEMUAN TINGKAT MENTERI
Pasal 7
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Panitia Nasional
dibebankan pada:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Koordinator
Bidang Kesejahteraan Rakyat Tahun 2011;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pertanian
Tahun 2011;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi
Bali Tahun 2011;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten
Badung Tahun 2011;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian dan
Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait Tahun 2011;
- Sumber-sumber lain yang sah dan tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
