KEPPRES
PANITIA NASIONAL PERTEMUAN TINGKAT MENTERI
Pasal 6
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia Nasional,
dibentuk Tim Penyelenggaraan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan dan tata
kerja Tim Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional.epkumham.go
