KEPPRES
PANITIA NASIONAL PERTEMUAN TINGKAT MENTERI
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional.