PERPANJANGAN KEDUA KALI MASA TUGAS
Pasal 1
Masa tugas Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2004
tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan
Perbankan Nasional sebagaimana telah diperpanjang dengan
Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2004, dengan Keputusan
Presiden ini diperpanjang kembali sampai dengan tanggal 27
Desember 2005.
Pasal 2 …
PRESIDEN
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan
mempunyai daya laku surut sejak tanggal 27 Januari 2005.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2005
INDONESIA,
ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd.
Lambock V. Nahattands
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2004,
masa tugas Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan
Nasional yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 16
Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan
Penyehatan Perbankan Nasional yang seharusnya berakhir
pada tanggal 27 Agustus 2004, diperpanjang sampai dengan
tanggal 27 Januari 2005;
- bahwa sehubungan dengan pelaksanaan tugas Tim
Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional tersebut
belum selesai seluruhnya, maka dipandang perlu
memperpanjang masa tugas Tim Pemberesan Badan
Penyehatan Perbankan Nasional untuk kedua kalinya dengan
Keputusan Presiden;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Keputusan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan
Nasional;
- Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2004 tentang
Perpanjangan Masa Tugas Tim Pemberesan Badan Penyehatan
Perbankan Nasional;
