KEPPRES
PERPANJANGAN KEDUA KALI MASA TUGAS
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan
mempunyai daya laku surut sejak tanggal 27 Januari 2005.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2005
INDONESIA,
ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd.
Lambock V. Nahattands
