KEPPRES
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 110 TAHUN 2001
Pasal 27
(1) Kepala mempunyai tugas:
- memimpin BULOG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BULOG;
- menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BULOG yang menjadi tanggung jawabnya;
- membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan
perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya di lingkungan BULOG.
(3) Deputi Bidang Operasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan di bidang operasi manajemen logistik.
(4) Deputi Bidang Usaha Logistik mempunyai tugas melaksanakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang usaha logistik.
(5) Deputi Bidang Keuangan mempunyai tugas melaksanakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan.
(6) Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan
fungsional di lingkungan BULOG."
- Ketentuan Pasal 42 dan Pasal 43 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
PRESIDEN
"Pasal 42…
"Pasal 42
BPN terdiri dari :
- Kepala;
- Wakil Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Pengkajian dan Hukum Pertanahan;
- Deputi Bidang Informasi Pertanahan;
- Deputi Bidang Tata Laksana Pertanahan;
- Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat;
- Inspektorat Utama.
