Pasal 11
(1) Kepala mempunyai tugas:
- memimpin BAPPENAS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BAPPENAS;
- menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BAPPENAS yang menjadi tanggung jawabnya;
- membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain.
PRESIDEN
(2) Sekretariat...
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan
perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya di lingkungan BAPPENAS.
(3) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan mempunyai
tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang sumber daya manusia dan kebudayaan.
(4) Deputi Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan, mempunyai
tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang politik, pertahanan, keamanan, hukum dan aparatur negara.
(5) Deputi Bidang Otonomi Daerah dan Pengembangan Regional
mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang otonomi daerah dan pengembangan regional.
(6) Deputi Bidang Ekonomi mempunyai tugas melaksanakan
perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang ekonomi.
(7) Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup.
(8) Deputi Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai tugas
melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang sarana dan prasarana.
(9) Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan mempunyai tugas
melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pendanaan pembangunan nasional.
(10) Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan
fungsional di lingkungan Meneg PPN/ BAPPENAS."
Ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13, dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan Pasal 26 dan Pasal 27 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
PRESIDEN
"Pasal 26…
"Pasal 26
BULOG terdiri dari:
- Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Operasi;
- Deputi Bidang Usaha Logistik;
- Deputi Bidang Keuangan;
- Inspektorat Utama.
