Pasal 43
(1) Kepala mempunyai tugas:
- memimpin BPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BPN;
- menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BPN yang menjadi tanggung jawabnya;
- membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain.
PRESIDEN
(2) Wakil...
(2) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam
melaksanakan tugas memimpin BPN
(3) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan
perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya di lingkungan BPN.
(4) Deputi Bidang Pengkajian dan Hukum Pertanahan mempunyai
tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengkajian dan hukum pertanahan
(5) Deputi Bidang Informasi Pertanahan mempunyai tugas
melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang informasi pertanahan
(6) Deputi Bidang Tata Laksana Pertanahan mempunyai tugas
melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata laksana pertanahan
(7) Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan
Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pertanahan dan pemberdayaan masyarakat.
(8) Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan
fungsional di lingkungan BPN."
Pasal II…
PRESIDEN
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2002
INDONESIA,
ttd.
