KEPPRES
BADAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 7
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan BAKMP yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh seorang Sekretaris Utama.
