KEPPRES
BADAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 6
Kepala mempunyai tugas:
- memimpin BAKMP sesuai dengan tugas yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Pemerintah;
- menyiapkan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan dan mobilitas penduduk;
- menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan di bidang administrasi kependudukan dan mobilitas penduduk yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Presiden;
- melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain yang menyangkut bidang administrasi kependudukan dan mobilitas penduduk.
Bagian Ketiga
PRESIDEN
Sekretariat Utama
