KEPPRES
BADAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 8
Sekretaris Utama mempunyai tugas :
- membantu Kepala BAKMP dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas unit kerja di lingkungan BAKMP;
- mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BAKMP;
- mewakili Kepala Badan dalam hal Kepala Badan berhalangan.
