KEPPRES
BADAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 29
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja BAKMP ditetapkan oleh Kepala Badan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
PRESIDEN
