KEPPRES
BADAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 30
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2000
INDONESIA
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2000 Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
