KEPPRES
BADAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 28
BAB 5 — KETENTUAN LAIN
Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, eks Instansi Vertikal Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan serta Unit Pelaksana Teknis termasuk seluruh aset dan personilnya dialihkan menjadi Perangkat/Dinas Daerah Propinsi, Kabupaten/Kota.
