KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1996 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PRAJABATAN CALON PEGAWAI...
Pasal 8
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENYELENGGARAAN DIKLAT PRAJABATAN
(1) Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil golongan III wajib diikuti oleh Calon Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sejak 1 April 1994. (2) Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil golongan I dan II pelaksanaannya ditetapkan kemudian oleh Instansi Pembina dan Badan Administrasi Kepegawaian Negara. (3) Dalam hal Calon Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sejak 1 April 1994 telah mengikuti Latihan Pra Jabatan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 30 tahun 1981 sebelum berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diberlakukan. Pasal 9…
