KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1996 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PRAJABATAN CALON PEGAWAI...
Pasal 9
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENYELENGGARAAN DIKLAT PRAJABATAN
Biaya penyelenggaraan Diklat Prajabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan kepada: a. Masing-masing instansi penyelenggara bagi Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil golongan I dan golongan II. b. Instansi Pembina bagi Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil golongan III untuk penyelenggaraan selama 440 (empat ratus empat puluh) jam dan masing-masing instansi untuk penyelenggaraan selama 60 (enam puluh) jam.
