Pasal 12
BAB 4 — TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB
Sekretariat Badan mempunyai tugas, wewenang, dan tanggung jawab : a. mengatur dan membina kerjasama, mengintegrasikan dan menyinkronkan seluruh administrasi Badan; b. mempersiapkan rencana, mengolah, menelaah dan mengkoordinasikan perumusan kebijaksanaan sesuai dengan tugas pokok Badan; c. melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan dan peralatan/perlengkapan Sekretariat Badan; d. melakukan koordinasi dan pemantauan pelaksanaan program Bimas; e. melakukan koordinasi dan pemantauan penyaluran kredit, sarana produksi dan permodalan dalam rangka kebijaksanaan peningkatan produksi melalui program Bimas; f. mempersiapkan laporan berkala dan/atau sewaktu-waktu untuk Ketua Badan; g. melakukan kegiatan-kegiatan lain dalam rangka pelaksanaan program Bimas.
