KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1990 tentang BADAN PENGENDALI BIMAS
Pasal 13
BAB 4 — TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Tim Ahli mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan kegiatan penelaahan masalah-masalah dalam usaha peningkatan produksi dengan program Bimas berdasarkan keahlian atas petunjuk Ketua Badan. (2) Tim Teknis mempunyai tugas, wewenang dan tanggung-jawab memberikan saran-saran aspek teknis dalam rangka pelaksanaan tugas Sekretariat Badan sesuai dengan petunjuk dan instruksi Sekretaris Badan.
