Pasal 11
BAB 4 — TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB
Badan Pengendali Bimas mempunyai tugas,wewenang, dan tanggung jawab dalam : a. menyiapkan rencana program penyelenggaraan Bimas berdasarkan kebijaksanaan umum di bidang peningkatan produksi komoditi pertanian yang termasuk dalam program Bimas; b. menyiapkan rencana kebutuhan dan alokasi dana anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan program Bimas; c. merumuskan dan menyiapkan saran-saran tentang kebijaksanaan umum pemerintah dalam meningkatkan produksi komoditi pertanian yang termasuk
dalam program Bimas; d. mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan proram Bimas; e. mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka mengatasi persoalan yang timbul dalam pelaksanaan program Bimas;
f. menampung aspirasi masyarakat dan menggiatkan partisipasi dalam pelaksanaan program Bimas; g. melakukan kerjasama dan koordinasi dengan instansi-instansi pemerintah dan organisasi swasta yang mempunyai hubungan dan berkepentingan dengan produksi padi, jagung, kedelai dan tebu rakyat; h. memberikan petunjuk-petunjuk teknis kepada Satuan Pembina Bimas Propinsi.
