KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,
Pasal 6
BAB 2 — KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN AGAMA PROPINSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang bimbingan dan pelayanan kehidupan beragama kepada masyarakat di Propinsi;
- pembinaan, pelayanan, dan bimbingan di bidang kehidupan beragama kepada masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- pembinaan, pelayanan, dan bimbingan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;
- perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
- pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, dan pengawasan program;
- pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas departemen di Propinsi.
Pasal 7…
PRESIDEN
