KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,
Pasal 5
BAB 2 — KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN AGAMA PROPINSI
Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok dan fungsi Departemen Agama dalam wilayah Propinsi berdasarkan kebijakan Menteri Agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
