KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,
Pasal 24
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2002
INDONESIA,
ttd.
