KEPPRES
PENATAAN LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA
Pasal 9
BAB 5 — RUKUN WARGA ATAU SEBUTAN LAIN
RW atau sebutan lain mempunyai tugas :
- menggerakkan swadaya gotong royong dan partisipasi
masyarakat di wilayahnya;
- membantu kelancaran tugas pokok LKMD atau sebutan lain
dalam bidang pembangunan di Desa dan Kelurahan.
