KEPPRES
PENATAAN LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA
Pasal 10
BAB 5 — RUKUN WARGA ATAU SEBUTAN LAIN
Dalam melaksanakan tugasnya, RW atau sebutan lain mempunyai
fungsi :
- pengkoordinasian pelaksanaan tugas RT atau sebutan lain di
wilayahnya;
- pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar RT atau
sebutan lain dan antar masyarakat dengan Pemerintah.
