KEPPRES
PENATAAN LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA
Pasal 11
BAB 6 — HUBUNGAN KERJA
(1) Hubungan LKMD atau sebutan lain dengan Pemerintah Desa
dan Kelurahan dalam bentuk kerja sama menggerakkan swadaya
gotong royong masyarakat dalam melaksanakan pembangunan
partisipatif dan berkelanjutan.
(2) Hubungan LKMD atau sebutan lain dengan lembaga atau
organisasi kemasyarakatan lainnya, RT atau sebutan lain, dan
RW atau sebutan lain, bersifat konsultatif dan kerjasama yang
saling menguntungkan.
(3) Hubungan …
PRESIDEN
(3) Hubungan LKMD atau sebutan lain antar Desa dan Kelurahan
bersifat kerjasama dan saling membantu setelah mendapat
persetujuan dari Pemerintah Desa dan Kelurahan.
