KEPPRES
PENATAAN LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA
Pasal 8
BAB 5 — RUKUN WARGA ATAU SEBUTAN LAIN
Di Desa dan Kelurahan dapat dibentuk RW atau sebutan lain sesuai
dengan kebutuhan masyarakat yang ditetapkan oleh Desa dan
Kelurahan.
Pasal 9 …
PRESIDEN
