KEPPRES
PENATAAN LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA
Pasal 7
BAB 4 — UKUN TETANGGA ATAU SEBUTAN LAIN
Dalam melaksanakan tugasnya, RT atau sebutan lain mempunyai
fungsi :
pengkoordinasian antar warga;
pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama
anggota masyarakat dengan Pemerintah;
- penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi
warga.
