KEPPRES
PENATAAN LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA
Pasal 6
BAB 4 — UKUN TETANGGA ATAU SEBUTAN LAIN
RT atau sebutan lain mempunyai tugas :
- membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat
yang menjadi tanggung jawab Pemerintah;
memelihara kerukunan hidup warga;
menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan
mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
