Pasal 2
BAB 2 — LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA
(1) Penggunaan nama LKMD atau sebutan lain ditetapkan oleh
masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya
masyarakat.
(2) Masyarakat Desa dan Kelurahan dapat menggunakan nama
LKMD atau sebutan lain sesuai kesepakatan masyarakat dengan
melakukan penyesuaian.
(3) Tata cara pembentukan dan susunan organisasi LKMD atau
sebutan lain ditentukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat
Desa dan Kelurahan berdasarkan musyawarah masyarakat.
(4) Pengurus LKMD atau sebutan lain dipilih secara demokratis dari
anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan,
dan kepedulian dalam upaya pemberdayaan masyarakat.
(5) Masa bakti Pengurus LKMD atau sebutan lain ditetapkan
berdasarkan kesepakatan masyarakat.
BAB III …
PRESIDEN
