KEPPRES
PENATAAN LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan :
- Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa selanjutnya disingkat
LKMD atau sebutan lain adalah wadah yang dibentuk atas
prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dan
Pemerintah Kelurahan dalam menampung dan mewujudkan
aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
- Pengertian Desa dan Kelurahan adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.
- Rukun Tetangga selanjutnya disingkat RT atau sebutan lain
adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat
setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan
kemasya-rakatan yang ditetapkan oleh Desa dan Kelurahan.
- Rukun …
PRESIDEN
- Rukun Warga selanjutnya disingkat RW atau sebutan lain adalah
lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di
wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Desa dan Kelurahan.
