KEPPRES
PENATAAN LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA
Pasal 14
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pedoman pembentukan, tata cara pemilihan pengurus, hak dan
kewajiban, tugas dan fungsi, masa bakti, syarat-syarat menjadi
pengurus, musyawarah anggota, keuangan dan kekayaan LKMD atau
sebutan lain, RT atau sebutan lain dan RW atau sebutan lain diatur
melalui Peraturan Daerah Kabupaten untuk dituangkan dalam
Peraturan Desa, dan bagi LKMD atau sebutan lain, RT atau sebutan
lain, dan RW atau sebutan lain di Kelurahan diatur dalam Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota.
