KEPPRES
PENATAAN LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA
Pasal 13
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya LKMD atau sebutan lain
melalui pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan
supervisi.
BAB IX …
PRESIDEN
