KEPPRES
PENATAAN LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA
Pasal 15
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1980 tentang Penyempurnaan
dan Peningkatan Fungsi Lembaga Sosial Desa menjadi Lembaga
Ketahanan Masyarakat Desa dinyatakan tidak berlaku.
