KEPPRES
DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
Pasal 9
BAB 4 — SEKRETARIAT
(1) Sekretariat DPOD membawahi:
- Bidang Otonomi Daerah;
- Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah;
(2) Anggota Bidang Otonomi Daerah terdiri dari unsur Departemen Dalam
Negeri, Kantor Menteri Negara Otonomi Daerah, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Instansi terkait.
(3) Anggota Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah terdiri dari
unsur Departemen Keuangan, Departemen Dalam Negeri, dan Kantor Menteri Negara Otonomi Daerah.
(4) Anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dan (3), ditetapkan oleh
Ketua DPOD.
