KEPPRES
DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
Pasal 10
BAB 4 — SEKRETARIAT
(1) Bidang Otonomi Daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan rekomendasi
perumusan dalam rangka pembentukan, penghapusan, penggabungan dan pemekaran Daerah serta bahan pengkajian tentang kemampuan Daerah Kabupaten dan Kota untuk melaksanakan kewenangan tertentu.
(2) Bidang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
mempunyai tugas menyiapkan bahan rekomendasi perumusan kebijakan mengenai perimbangan keuangan Pusat dan Daerah serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Daerah.
