KEPPRES
DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
Pasal 11
BAB 4 — SEKRETARIAT
(1) Sekretaris DPOD dijabat oleh Direktur Jenderal Pemerintahan Umum
Daerah pada Departemen Dalam Negeri.
(2) Wakil Sekretaris DPOD dijabat oleh Sekretaris Menteri Dalam Negeri
Otonomi Daerah.
(3) Kepala Bidang Otonomi Daerah dijabat oleh Deputi Manajemen
PRESIDEN
Pemerintahan dan Pembangunan Daerah pada Kantor Menteri Negara Otonomi Daerah.
(4) Kepala Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dijabat oleh
Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan.
