KEPPRES
DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
Pasal 6
BAB 3 — SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN
Asosiasi Pemerintah Daerah dan Wakil-wakil Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), diatur dengan Pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Untuk membantu tugas DPOD dibentuk Sekretariat yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang selanjutnya disebut Sekretaris, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua DPOD.
