KEPPRES
DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
Pasal 5
BAB 3 — SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN
(1) Sususnan keanggotaan DPOD terdiri dari:
- Menteri Dalam Negeri selaku Ketua, merangkap Anggota;
- Menteri Keuangan selaku Wakil Ketua, merangkap Anggota;
- Menteri Negara Otonomi Daerah sebagai Wakil Ketua, merangkap Anggota;
- Menteri Pertahanan, sebagai Anggota;
- Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, sebagai Anggota;
- Sekretaris Negara, sebagai Anggota;
- Perwakilan Asosiasi Pemerintah Daerah, sebagai Anggota;
- Wakil-wakil Daereh, sebagai Anggota.
(2) Perwakilan Asosiasi Pemerintah Daerah dan Wakil-wakil Daerah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf g dan h terdiri dari:
- 3 (tiga) orang perwakilan Asosiasi Pemerintah Daerah, masing-masing Wakil Propinsi 1 (satu) orang, Kabupaten 1 (satu) orang dan Kota 1 (orang);
- 6 (enam) orang Wakil Daerah, dipilih DPRD terdiri dari Wakil Daerah Propinsi 2 (dua) orang, Kabupaten 2 (dua) orang dan Kota 2 (dua) orang.
(3) Masa tugas anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah selama 2
(dua) tahun.
PRESIDEN
