KEPPRES
DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
Pasal 4
BAB 2 — TUGAS DAN FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, DPOD mempunyai tugas:
- melakukan penelitian terhadap usul pembentukan, penghapusan, penggabungan dan pemekaran Propinsi, Kabupaten dan Kota;
- memberikan pertimbangan penyusunan kebijakan otonomi Daerah dan kebijakan tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
- melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan otonomi Daerah dan kebijakan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
