KEPPRES
DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
Pasal 3
BAB 2 — TUGAS DAN FUNGSI
DPOD mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai:
- Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Pemekaran Daerah;
- Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah;
- Kemampuan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota untuk melaksanakan kewenangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.
