KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1986 tentang PEMBERIAN FASILITAS KREDIT KEPADA ANGGOTA LEMBAGA...
Pasal 2
Kepada Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang belum pernah membeli kendaraan perorangan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 1971 dan/atau Keputusan PRESIDEN Nomor 5 Tahun 1983, atau Keputusan PRESIDEN Nomor 48 Tahun 1984 diberi kesempatan satu kali untuk membeli kendaraan perorangan yang dipergunakan untuk menunjang pelaksanaan tugasnya dengan diberikan fasilitas kredit dan keringanan harga.
