KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1986 tentang PEMBERIAN FASILITAS KREDIT KEPADA ANGGOTA LEMBAGA...
Pasal 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara adalah : a. Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat; b. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; c. Hakim Mahkamah Agung; d. Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan; e. Anggota Dewan Pertimbangan Agung;
