KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1986 tentang PEMBERIAN FASILITAS KREDIT KEPADA ANGGOTA LEMBAGA...
Pasal 3
Bagi Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang juga menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kesempatan untuk membeli kendaraan perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya berlaku satu kali pada saat membeli selaku Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat.
