KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1983 tentang PENANGANAN KHUSUS PENENTUAN RUANG DAN PENERTIBAN...
Pasal 4
Penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi : a. Perumusan pemanfaatan ruang, yang merupakan kegiatan penyususnan Rencana Umum Tata Ruang berjangka panjang, penyusunan Rencana Umum Tata Ruang Bagian dan penyususunan Program Pemanfaatan Ruang beserta penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dengan zonasinya. b. Perwujudan pemanfaatan ruang, merupakan kegiatan penyusunan rencana teknik ruang dan penyiapan ruang. c. Pengendalian tata ruang merupakan usaha pengawasan tindakan turun tangan dalam pemanfaatan ruang guna menjamin pencapaian tujuan penataan ruang.
