KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1983 tentang PENANGANAN KHUSUS PENENTUAN RUANG DAN PENERTIBAN...
Pasal 3
Wilayah penanganan khusus penataan ruang dan pengendalian pembangunan beserta penertiban kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi keseluruhan wilayah 14 (empat belas) Kecamatan, terdiri dari : a. 11 (sebelas) Kecematan di Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, yaitu :
- Kecamatan Ciawi;
- Kecamatan Cibinong;
- Kecamatan Cimanggis;
- Kecamatan Cisarua;
- Kecamatan Citeureup;
- Kecamatan Gunung Putri;
- Kecamatan Gunung Sindur;
- Kecamatan Kedung Halang;
- Kecamatan Parung;
- Kecamatan Sawangan;
- Kecamatan Semplak. b. 2 (dua) Kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur, yaitu :
- Kecamatan Cugenang;
- Kecamatan Pacet. c. 1 (satu) Kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang, yaitu : Kecamatan Ciputat.
