KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1983 tentang PENANGANAN KHUSUS PENENTUAN RUANG DAN PENERTIBAN...
Pasal 2
Tujuan penanganan khusus penataan ruang dan penertiban serta pengedalian pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup yang lebih parah Mengingat perkembangan kehidupan yang semakin pesat.
