KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1983 tentang PENANGANAN KHUSUS PENENTUAN RUANG DAN PENERTIBAN...
Pasal 5
Rencana Umum Tata Ruang yang disusun mengandung tujuan dengan berbagai sasaran sebagai berikut : a. Meningkatkan fungsi lindung terhadap tanah, air, flora dan fauna dengan kriteria :
- Erosi yang diperkenankan menjamin usaha pengawetan tanah;
- Tingkat peresapan air hujan yang menjamin ketersediaan air sepanjang tahun bagi kepentingan umum;
- Pengaturan kualitas air yang menjamin kesehatan lingkungan;
- Tingkat pelestarian optimal flora dan fauna;
- Tingkat perubahan suhu udara yang tetap menjamin kenyamanan kehidupan lingkungan. b. Meningkatkan fungsi budidaya perindustrian dengan kreteria :
- Daya tampung kegiatan pariwisata pegunungan yang tetap menjamin kenyamanan;
- Tingkat gangguan serendah-rendahnya bagi lalu lintas pada jalan arteri. c. Meningkatkan fungsi budidaya perindustrian dengan kreteria :
- Daya tampung kegiatan usaha industri yang setingkat dengan tersedianya sumber daya alam dan energi yang memperhatikan teknologi industri dan konservasi;
- Membuka kesempatan kerja yang maksimal bagi penduduk setempat;
- Tingkat gangguan dan pencemaran yang serendah-rendahnya bagi lingkungan hidup sesuai dengan teknologi yang berlaku;
- Pengaturan kualitas air buangan dan limbah industri yang menjamin kesehatan lingkungan. d. Meningkatkan fungsi budidaya pertanian dan pemukiman pedesaan dengan kriteria :
- Daya tampung kegiatan usaha pertanian berskala besar dan kecil yang setingkat dengan teknologi pertanian yang memperhatikan konservasi;
- Membuka kesempatan kerja yang maksimal bagi penduduk setempat dalam kegiatan kepariwisataan;
- Tingkat pendapatan minimal bagi penduduk setempat, lebih tinggi dari pada tingkat kehidupan subsisten;
- Pengembangan kebudayaan daerah dengan mempertahankan ciri khasnya. e. Meningkatkan fungsi budidaya pemukiman perkotaan dengan kriteria :
- Perwujudan jasa pelayanan yang maksimal bagi wilayah pengaruhnya;
- Daya tampung penduduk yang setingkat dengan kemampuan penyediaan prasarana lingkungan hidup yang bersih dan sehat dalam menunjang wilayah pengaruhnya;
- Membuka kesempatan kerja yang maksimal bagi penduduk setempat, lebih tinggi dari pada tingkat kehidupan subsisten;
- Pengembangan kebudayaan daerah dengan mempertahankan ciri khasnya;
